Beranda blog Halaman 10

Menunggu Program 100 Hari Kerja Bupati, Akankah Konflik Agraria Menjadi Sorotan

0

DILAN NEWS, Seluma – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) adalah organisasi yang dibentuk sejak tahun 2015 silam. Tujuan berdirinya JPKP yakni mewujudkan masyarakat sejahtera, pemerintahan yang bersih dan berwibawa memalui pembangunan yang pro rakyat.

Ketua JPKP Kabupaten Seluma Novianto buka suara terkait konflik Agraria di Bumi Serawai Serasan Seijoan. Dirinya menunggu realisasi program 100 hari kerja bupati Seluma Teddy Rahman.

“Kita tunggu program 100 hari kerja pak Teddy Rahman ini, apakah ada keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Khususnya masyarakat yang saat ini sedang berjuang dengan permasalahan agraria,” Ucap Novianto Ketua JPKP Kabupaten Seluma.

Dirinya berharap, agar pemerintah hadir dalam gejolak yang ada. Diketahui bahwa masyarakat saat ini masih banyak yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Kita sangat berharap agar pemerintah itu hadir di tengah-tengah masyarakat dan berpihak kepada masyarakat. Banyak perusahaan yang bandel dari segi perizinan yang berdampak kepada PAD, ada juga perusahaan yang mengklaim tanah masyarakat yang nantinya berpotensi konflik,” Jelas Novianto.

Disisi lain, dirinya juga siap membeberkan pelanggaran-pelanggaran perusahaan di kabupaten Seluma.

“Kita siap beberkan seluruh pelanggaran perusahaan yang ada di kabupaten Seluma ini. Mulai dari perusahaan Tambak Udang yang belum ada HGU, Penguasaan Lahan diluar HGU, Alih Fungsi Komoditi tanpa izin, dan masih banyak lagu yang lainnya,” Tutup Novianto.

Diketahui juga JPKP Seluma saat ini sedang mendampingi masyarakat yang bersengketa dengan beberapa perusahaan.

“Ya, kita sedang mendampingi masyarakat, nanti hasil kajian lapangan akan kita bawa ke tingkat nasional. Kebetulan kita akan difasilitasi oleh JPKP Pusat untuk menyampaikan permasalahan Agraria kepada wakil presiden tanggal 10 mendatang,” Tutup Novianto. (Da)

Pemdes Suka Rami Melakukan Musyawarah Ketahanan Pangan 20%

0

Bengkulu Selatan, Dilannews.com| Desa Suka Rami  Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Melakukan Musyawarah membahas ketahanan pangan 20% di desa tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dalam pemerintahan desa, di antaranya Kepala Desa Suka Rami Hedi Kusmoyo beserta perangkat desa, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selasa, 25/02/2025.

Musdesus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu utama dalam pembangunan desa.

Mengingat pentingnya sektor pangan bagi kesejahteraan masyarakat, musyawarah ini bertujuan untuk menggali potensi lokal dan mencari solusi yang tepat guna mewujudkan kemandirian pangan di Desa Suka Rami.

Dalam musyawarah yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, sejumlah topik penting dibahas, antara lain ketahanan pangan  Hewani dan Nabati,Hewani Direncanakan Penggemukan sapi dan Nabati Padi,jagung ,dan Cabe  Selain itu, penguatan peran BUMDes juga menjadi salah satu pembahasan utama, mengingat badan usaha ini dapat menjadi penggerak utama dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Pengurus BUMDES Desa Suka Rami, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.

“Musyawarah ini adalah sarana bagi kita semua untuk berkumpul dan berdiskusi mengenai langkah-langkah yang harus kita ambil untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat desa dan warga untuk turut berperan aktif dalam merealisasikan berbagai program yang telah disepakati.

Pendamping Desa yang hadir juga memberikan masukan terkait strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta menciptakan sistem pangan yang lebih mandiri.

Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan melibatkan kelompok tani dan pemuda desa dalam program pelatihan serta peningkatan kapasitas dalam bidang pertanian dan pengolahan pangan.

Selain itu, Kepalah Desa Suka Rami Hedi Kusmoyo juga mengungkapkan rencana-rencana pengembangan usaha berbasis pertanian yang dapat mendukung ketahanan pangan desa. Melalui keberadaan BUMDes, diharapkan bisa terbentuk model-model bisnis yang memfasilitasi distribusi produk pangan yang lebih merata kepada masyarakat, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga desa.

Ketahanan pangan di desa menjadi semakin relevan mengingat tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti perubahan iklim yang memengaruhi hasil pertanian, serta keterbatasan akses terhadap pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, Musdesus ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menghadapi tantangan tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ke depan, diharapkan Desa Suka Rami dapat menjadi contoh desa mandiri dalam hal ketahanan pangan, dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal, serta mengembangkan usaha berbasis agribisnis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Suka Rami diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Desa, perangkat desa, Pendamping Desa, BPD, serta pengurus BUMDes untuk mendukung berbagai program yang telah disepakati. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antar pihak, diharapkan ketahanan pangan di Desa Suka Rami dapat tercapai dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

musyawarah ini menjadi bukti bahwa upaya meningkatkan ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. (EP)

Pemdes Tanjung Raman Melaksanakan Musyawarah Penetapan APBDes TA 2025

0

Bengkulu Selatan ,Dilannews.com| Pemdes Tanjung Raman Melakukan Musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tangal 17 Febuari 2025.

yang bertempat di Kantor Desa Tanjung Raman Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.

Turut hadir pula Camat Arif Gunawan yang juga merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan musdes ini, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan dalam penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Mulkan Ependi Selaku Kepala Desa Tanjung Raman sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Tahun Anggaran 2025.

Dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Tanjung Raman .Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat. (EP)

Tindak Lanjuti Putusan MA, Berkas Brli Dikirim ke Polda Bengkulu

0

DILAN NEWS, Seluma – Menindaklanjuti keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republika Indonesia telah memutuskan berdasarkan putusan nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasi Humas Polres Seluma  AKP Andi Winawan mengatakan, setelah keluar keputusan dari Mahkamah Agung Polres Seluma sudah melengkapi berkas Brli Andesta Putra dan melayang berkas ke Polda Bengkulu.

“Setelah putus MA, kita sudah mengirimkan surat ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti susai dengan putus MA,” ujar Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasi Humas Polres Seluma  AKP Andi Winawan. Rabu 12 Febuari 2025.

Untuk diketahui Brli Andesta Putra, menang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024, Brli Andesta Putra minta diaktifkan kembali sebagai anggota Polri.

Brli Andesta Putra yang bertugas di Polres Seluma dengan pangkat BRIPTU diberikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2022.

Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri dirinya mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Setelah gugatan di tolak, Brli didampingi kuasa hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. dan Sugihan Pribadi, SH. dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum, kantor Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perjuangannya kali ini membuahkan hasil.

“Kami minta pihak kepolisian menjalankan keputusan MA,  sesuai dengan amarnya dan hak-hanya dikembalikan,” ujar Kuasa Hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. Melalui Sugihan Pribadi, SH. Selasa 11 Febuari 2025

Dalam surat tersebut Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung Republika Indonesia telah memutuskan berdasarkan putusan nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024, dengan amarnya:

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala Kepolisian Daerah bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;

4. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan penggugat ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;

5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

“Kita sudah melayang surut ke Polda Bengkulu dan Polres Seluma untuk menindaklanjuti keputusan MA.” Tutupnya.  (DA)

BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Keuangan Kabupaten Seluma TA 2024

0

DILAN NEWS, Seluma – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 selama 35 hari kedepan.

Ranni Agriadi penanggung jawab pemeriksaan BPK di Seluma mengatakan bahwa, Kegiatan pemeriksaan ini kita lakukan seperti biasa, bahwasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“sebelum pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan, memang kita harus melakukan pemeriksaan pendahuluan dari kemarin sampai dengan 16 Maret atau selama 35 hari,” Ungkapnya, selasa 11 Februari 2025.

Lanjutnya, usai pemeriksaan pendahuluan ini selama 35 hari, BPK akan menunggu laporan keuangan dari pemerintah daerah Seluma.

“Tahapan berikutnya kita tunggu pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangannya. Karena laporan keuangan ini paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Hal ini sebagai upaya untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Ungkap Wabup dalam Acara Entri meeting di ruang rapat Bupati Seluma. (Rrt)

Anggota Polres Seluma Menang MA, Kuasa Hukum Minta Polda Bengkulu Segera Tindaklanjuti

0

DILAN NEWS, Seluma – Menang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024, Brli Andesta Putra minta diaktifkan kembali sebagai anggota Polri.

Brli Andesta Putra yang bertugas di Polres Seluma dengan pangkat BRIPTU diberikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2022.

Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri dirinya mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Setelah gugatan di tolak, Brli didampingi kuasa hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. dan Sugihan Pribadi, SH. dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum, kantor Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perjuangannya kali ini membuahkan hasil.

“Kami minta pihak kepolisian menjalankan keputusan MA, sesuai dengan amarnya dan hak-hanya dikembalikan,” ujar Kuasa Hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. Melalui Sugihan Pribadi, SH. Selasa 11 Febuari 2025

Dalam surat tersebut Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung Republika Indonesia telah memutuskan berdasarkan putusan nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024, dengan amarnya:

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala Kepolisian Daerah bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;
4. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan penggugat ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

“Kita sudah melayang surut ke Polda Bengkulu dan Polres Seluma untuk menindaklanjuti keputusan MA.” Tutupnya. (DA)

Inpres Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran, ADD Terancam Dipangkas

0

DILAN NEWS, Seluma – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 berdampak luas, salah satunya adalah Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan bahwa Inpres tersebut tidak menutup kemungkinan akan juga pengurangan Alokasi Dana Desa. Karena Inpres itu sangat berpengaruh kepada DAK dan DAU.

“Sesuai Inpres Tahun 2025 ADD akan mengalami perubahan tentunya,” Sampainya, Kamis (06/02/2025).

Lebih lanjut Sumiati menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui berapa angka pengurangan ADD di Kabupaten Seluma Tahun 2025 ini.

“Nantinya hal ini kami akan melakukan pembahasan kembali sesuai instruksi presiden ini, dan ini juga akan kita bawa ke banggar,” Tutup Sumiati. (001)

Diduga Jual LKS, Kepsek SMPN 27 Seluma Hindari Konfirmasi Wartawan

0

DILAN NEWS, Seluma – Peringatan melarang penjualan buku LKS di sekolah-sekolah di naungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, ternyata masih ada pihak sekolah yang membandel. Kamis (6/2/2025).

Seperti halnya yang diduga dilakukan oleh pihak SMPN 27 Seluma, Desa Pagar Gasing, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dari informasi yang berhasil didapat pihak sekolah tersebut diduga telah berbisnis dengan anak murid dengan modus buku LKS diperjual belikan diluar sekolah.

“LKS dititipkan diluar sekolah, nanti anak murid disuruh belih,” jelas narasumber media ini yang meminta namanya tidak disebutkan.

Selain persoalan dugaan adanya jual belih LKS, di SMPN 27 Seluma, juga diduga ada salah satu oknum berinisial EPP yang lulus PPPK guru BK seorang karyawan di Kota Bengkulu tanpa honor.

Namun sayangya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 27 Seluma, setelah beberapa kali coba dikonfirmasi oleh awak media pensiljurnalis, selalu menolak bertemu dengan alasan tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada ditempat.

Puncaknya, sebelum berita ini diterbitkan sebagai keberimbangan, Rabu (5/2/2025) awak media ini kembali mencoba melakukan konfirmasi, tetapi hal serupa tetap terjadi, sang oknum Kepala Sekolah SMPN 27 Seluma, lagi-lagi beralasan dan terkesan menghalang-halangi hak Pers, mencari dan memperoleh informasi.

“yang bersangkutan tidak mau ditemui dan selalu beralasan,” laporan periodik Renaldi dan Nanang kepada redaksi pensiljurnalis.

Sementara, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kemerdekaan Pers dijamin Hak Asasi Negara.

Pers mempunyai hak Mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi.

Barang siapa menutup-nutupi atau menghalang-halangi memberikan keterangan kepada Pers/Wartawan, dapat dituntut hukum maksimal 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. (Red)

Sumber : pensiljurnalis.my.id

Pemdes Lubuk Tapi Melakukan Musdesus Yang Membahas Ketahanan Pangan

0

Bengkulu Selatan, Dilannews.com| Desa Lubuk Tapi  Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas ketahanan pangan di desa tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dalam pemerintahan desa, di antaranya Kepala Desa Lubuk Tapi  beserta perangkat desa, perwakilan  PPL lubuk Tapi ,angota Kelompok tani,Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kamis, 16/01/2025.

Musdesus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu utama dalam pembangunan desa.

Mengingat pentingnya sektor pangan bagi kesejahteraan masyarakat, musyawarah ini bertujuan untuk menggali potensi lokal dan mencari solusi yang tepat guna mewujudkan kemandirian pangan di Desa  Lubuk Tapi

Dalam musyawarah yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, sejumlah topik penting dibahas, antara lain ketahanan pangan  Hewani dan Nabati,Hewani Direncanakan Penggemukan sapi dan Nabati Padi,jagung ,dan Cabe  Selain itu, penguatan peran BUMDes juga menjadi salah satu pembahasan utama, mengingat badan usaha ini dapat menjadi penggerak utama dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Pengurus BUMDES Desa Lubuk Tapi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.

“Musdesus ini adalah sarana bagi kita semua untuk berkumpul dan berdiskusi mengenai langkah-langkah yang harus kita ambil untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh perangkat desa dan warga untuk turut berperan aktif dalam merealisasikan berbagai program yang telah disepakati.

Pendamping Desa yang hadir juga memberikan masukan terkait strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian serta menciptakan sistem pangan yang lebih mandiri.

Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan melibatkan kelompok tani dan pemuda desa dalam program pelatihan serta peningkatan kapasitas dalam bidang pertanian dan pengolahan pangan.

Selain itu, Kepala Desa Lubuk Tapi Junitang  juga mengungkapkan rencana-rencana pengembangan usaha berbasis pertanian yang dapat mendukung ketahanan pangan desa. Melalui keberadaan BUMDes, diharapkan bisa terbentuk model-model bisnis yang memfasilitasi distribusi produk pangan yang lebih merata kepada masyarakat, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga desa.

Ketahanan pangan di desa menjadi semakin relevan mengingat tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti perubahan iklim yang memengaruhi hasil pertanian, serta keterbatasan akses terhadap pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, Musdesus ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menghadapi tantangan tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ke depan, diharapkan Desa Lubuk tapi dapat menjadi contoh desa mandiri dalam hal ketahanan pangan, dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal, serta mengembangkan usaha berbasis agribisnis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Lubuk Tapi diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Desa, perangkat desa, Pendamping Desa, BPD, serta pengurus BUMDes untuk mendukung berbagai program yang telah disepakati. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antar pihak, diharapkan ketahanan pangan di Desa Lubuk Tapi  dapat tercapai dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Musdesus ini menjadi bukti bahwa upaya meningkatkan ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. (EP)

Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun Anggaran 2025 Di Desa Tanggo Raso

0

Bengkulu Selatan,Dilannews.com| Pemerintah Desa Tanggo raso Kecamatan Pino Raya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Jum’at, 10/01/2025.

Acara yang dihadiri oleh, Kepala Desa Ridwan Agustian, Camat Sulaiman Efindi, Babinsa, Babhinkamtibmas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda dan Perwakilan Perempuan.

Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Tanggo Raso menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD. Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Tanggo Raso yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 7 KK.

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Tanggo Raso telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa. (EP)

error: Content is protected !!