Beranda blog Halaman 2

Kehadiran Tambang Emas di Seluma, Hadirkan Luka Permanen Bagi Masyarakat

0

Kehadiran Tambang Emas di Seluma, Hadirkan DILAN NEWS, Seluma – Kekhawatiran terhadap rencana eksplorasi tambang emas di Kabupaten Seluma menuai respon keras dari kalangan pengggiat lingkungan. Salah satunya datang dari Puji Hendri, aktivis lingkungan yang dikenal vokal memperjuangkan kelestarian alam Bengkulu.

Dengan nada tegas, Puji menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat.

“Kami menolak keras segala bentuk tambang emas yang hanya menyisakan luka permanen bagi bumi Seluma. Hutan dirusak, sungai tercemar, dan rakyat yang jadi korban. Apakah itu yang kalian sebut pembangunan?” tegas Puji.

Menurut Puji, dampak lingkungan dari aktivitas tambang bukanlah hal sepele. Kerusakan yang ditimbulkan bersifat jangka panjang dan permanen. Bahkan parahnya mengancam sumber kehidupan warga sekitar, seperti air bersih, lahan pertanian, dan habitat satwa.

“Jangan gadaikan masa depan anak cucu demi kepentingan sesaat. Bumi ini bukan warisan nenek moyang, tapi titipan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Puji mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mempertimbangkan kembali izin eksplorasi tambang, dan lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal.

Jika Bicara tambang emas di Seluma katanya, artinya bicara soal kehidupan dan kebijakan.Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD, yang berbunyi bahwa numi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Dalam pasal ini seharusnya mampu untuk mengeveluasi banyak kebijakan pemerintah baik daerah maupun pusat.

Lanjutnya, jika melihat konsep ekonomi pemerintah saat ini semakin ekstaktif atau pengambilan SDA secara besar besaran tanpa mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan sehingga membelakangkan hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan, dan ini jelas pelanggaran oleh Pemerintah akan pasal tersebut.

” Kita tanya pemerintah, tambang emas di Bukit sanggul untuk kesejateraan atau kemakmuran siapa? sudah jelas bukan untuk rakyat. Karena rakyat menolaknya, tidak ada manfaatnya untuk rakyat, yang ada malah mengancam kehidupan karena menghilangkan fungsi hutan. Lantas, kenapa pemerintah malah kuat memberi jalan untuk perusahaan pertambangan ?” tegas Puji

Puji menduga diturunkannya fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Seluas 19.939,57 Ha menjadi kawasan Hutan Produksi oleh Kementerian LHK RI pada tahun 2023 adalah jalan yang dibuka pemerintah untuk kepentingan perusahaan pertambangan emas ini.

Diperjelas lagi dengan perizinan perusahaan emas PT. ESDM (Energi Swa Dinamika Muda) telah meningkat dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) menjadi IUP Operasi Produksi pada 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.

” Kebijakan ini dihadirkan ditengah penolakan oleh rakyat dan organisasi-organisasi lingkungan. Kita menduga ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah pada proses penerbitan perizinan ini,” pungkasnya. (Da)

Aktivitas Tambang Emas Tinggal IPPKH, Tokoh Masyarakat Seluma Menolak Dengan Tegas

0

DILAN NEWS, Seluma — Kehadiran tambang emas di kabupaten Seluma tinggal menunggu 1 kebijakan lagi, isu yang beredar perizinan tambang tersebut hanya menunggu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang saat ini bergulir di meja gubernur Bengkulu.

Menariknya, masyarakat kabupaten Seluma sendiri hingga dengan saat ini masih banyak yang menolak kehadiran tambang emas. Salah satu penolakan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Ulu Talo.

Deni Kurniawan yang merupakan aktivis hutan di kecamatan Ulu Talo menyampaikan penolakan tambang emas secara gamblang kepada awak media. Dirinya mengakui bahwa saat ini kondisi hutan sudah cukup memprihatinkan oleh perkebunan masyarakat.

“Iya kita sangat menolak kehadiran tambang tersebut, kaitannya dengan keberlangsungan hidup tumbuhan, hewan dan manusia itu sendiri. Terlepas dari sudut pandang kesejahteraan rakyat, ancaman bencana yang akan selalu menghantui masyarakat kedepannya,” ungkap Deni Kurniawan, Selasa (17/02025).

Dirinya juga sangat menyayangkan bungkamnya pemerintah saat ini, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten dan provinsi. Disinyalir ada permainan yang sedang dimainkan oleh berbagai pihak tersebut.

“Aneh juga sih, pemerintah kok seolah bungkam dengan permasalahan ini, padahal penolakan disana sini. Wajar dong ketika kita berasumsi pemerintah sudah masuk dalam permainan ini. Harusnya mereka bersuara, buatlah kebijakan yang berpihak kepada rakyat, jangan diam saja. Jika pemeringah diam, maka rakyat akan berlindung kepada siapa lagi.” tambah Deni.

Terang Deni bahwa diketahui aktivitas tambang emas di kabupaten Seluma ini akan dikelola oleh PT. Energy Swadaya Dinamika Muda (ESDM). Penolakan juga bergulir dari organisasi pecinta alam dan lingkungan.

“Tambang emas yang dikelola oleh PT. ESDM, sudah sangat jelas ditolak oleh berbagai aktivis lingkungan seperti WALHI, AMAN, Akar Foundation, Pencinta Alam dan lainnya. Kenapa pemerintah tidak bergeming dengan hal ini, ” terang Deni.

Disisi lain, Yudi Hartono tokoh masyarakat kabupaten Seluma juga menolak dengan tegas kehadiran tambang emas di Seluma. Dirinya mengakui jikapun perusahaan berkontribusi terhadap daerah tidak akan mampu untuk mengembalikan kerusakan yang ada.

“Seandainya perusahan memberikan 1 trilyun anggaran untuk Seluma per tahun, tidak akan mampu untuk mengembalikan kerusakan dan dampak yang ada. Lingkungan rusak terutama sektor pertanian yang bersumber dari air sungai, dampak bencana juga mengancam kerusakan infrastruktur lainnya,” Ungkap Yudi Hartono yang akrab dipanggil Udit. (Da)

Buru Buru, Pelantikan Kadisdikbud Seluma Diduga Tanpa Rekom BKN

0

DILAN NEWS, Seluma – Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Munarwan Syafu’i yang menggantikan Farzian terkesan buru-buru. Penggantian Farzian diakibatkan adanya sanksi dari KSN yang mengharuskan beliau harus turun jabatan. Seharusnya pemerintah kabupaten Seluma menunjuk pelaksana tugas bukannya melantik pejabat baru yang diduga hasil JPT 2 tahun silam.

Kuat dugaan pelantikan tersebut mal administrasi, yang mana pengangkatan Munarwan tersebut diduga belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Disisi lain juga jabatan Bupati Seluma yang belum genap 6 bulan sehingga belum boleh melakukan pemindahan pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Data terhimpun wartawan dilapangan, bahwa Pemerintah Daerah Seluma diduga telah mengangkangi aturan dan Mal Administrasi dengan mengangkat Munarwan sebagai Kadis Dikbud Seluma. Diketahui, beliau menempati posisi ke tiga pada hasil pelaksanaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 lalu.

Informasi yang didapat, pengangkatan tersebut belum memiliki izin atau rekomendasi dari BKN. Sehingga Pemda Seluma terkesan memaksakan untuk mengangkat Munarwan.

“Iya setau kita itu belum memiliki izin dari BKN, hanya saja ada rekomendasi sanksi saudara Farzian untuk di turunkan jabatan setingkat. Seharusnya jabatan Kadis harus diisi PLH ataupun PLT, ” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan. Senin 16 Juni 2025.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan bahwa gubernur, bupati, dan wali untuk dapat melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan Kadis dikbud juga itu tidak dijadwalkan, di barengkan dengan pelantikan Pejabat Sekda, “jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Seluma Ansori saat dikonfirmasi melalui via Whats Apps belum ada respon.

Sementara itu, Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan bahwa pengangkatan Kadis Dikbud Seluma Munarman telah sesuai kajian dan berdasarkan LHP Ombudsman.

“Itu ado LHP dari Ombudsman dan sudah melalui kajian bro, ” ujar Deddy. (Da)

Mentok, Uji Materi Kasus Pencurian Ternak Sapi Yang Tersangkanya Melibatkan Karyawan PT. AA Masih Perlu Penyidikan

0

DILAN NEWS, Seluma — Masih terkait kasus percurian hewan ternak (curnak) 5 ekor Sapi yang melibatkan oknum karyawan PT. Agri Andalas, terus berlanjut. Sesuai dengan jadwal sebelumnya bahwa akan dilaksanakan uji materi terhadap kedudukan hukum surat perdamaian yang dilakuka oleh Hermanto dan Desi kepada RS oknum Karyawan PT. AA.

M. Akbar, SH. MH selaku kuasa hukum salah satu korban yang dirugikan atas perdamaian tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus konsisten mengawal permasalahan ini.

“Kita kawal terus hingga tuntas, terkait uji materi hari ini kita duduk bersama melihat langsung gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Seluma. Kita apresiasi dengan upaya yang dilakukan oleh Pihak Polres Seluma, kita juga berharap kasus ini tetap dapat tuntas dengan pertimbangan hukum yang berlaku,” Sampai M. Akbar kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Lebih lanjut, M. Akbar menambahkan bahwa dalam gelar perkara tersebut turut datang Tersangka dan seluruh korban. Ia juga menyampaikan bahwa belum ada titik akhir dari hasil gelar perkara tersebut.

“Datang semua tadi, saudara Hermanto, Desi, RS dan kita selalu PH Pak Sugito. Semoga nanti dalam upaya selanjutnya Polres Seluma dapat menyimpulkan perkara ini. Kita sangat berharap agar dalam perkara ini juga tidak adak yang dirugikan dan diuntungkan serta tetap mengkedepan hukum yang berlaku” Sampai M. Akbar.

Sementar itu, saat dikonfirmasi Kapolres Seluma AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIkmelalui Kasat Reskrim AKP. Prengki Sirait, SH membenarkan bahwa hasil uji materi dan gelar perkara belum menemukan hasil.

“Masih diperlukan koordinasi, saat ini masih dalam penyelidikan,” Singkat Kasat Reskrim Polres Seluma.

Diketahui bahwa sebelumnya RS yang juga merupakan oknum Karyawan PT. AA sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Seluma. Berdasarkan SP2HP Nomor : 17/IV/2025/Sat Reskrim tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh An. Kapolres Seluma Kasat Reskrim AKP. Prengki Sirait, SH.

Mirisnya, hingga dengan saat ini Tersangka masih berkeliaran dan diduga belum ada upaya penahanan dari pihak Polres Seluma. (Da)

Desa Talang Beringin Salurkan BLT DD Tahap I ke 37 KPM

0

DILAN NEWS, Seluma – Pemerintah Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak.

Kepala Desa Talang Beringin, Hengki Irawan, berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya. “Hari ini kami menyalurkan BLT DD 37 KPM,” ungkapnya pada Rabu, 4 Mei 2025. Hengki juga menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan tahap pertama dari anggaran tahun 2025.

Dalam acara penyaluran BLT-DD tersebut, turut hadir Camat, Sekcam, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Babinkabtimas, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan transparan.

Hengki berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak dan efektif,” tambahnya.

Pemerintah Desa Talang Beringin berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program dan bantuan, termasuk BLT-DD. Dengan penyaluran bantuan ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih sejahtera dan mandiri.

 

 

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kota Padang

0

Dilannews.com, Bengkulu Selatan| Pemerintah Desa Kota Padang Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025. (Rabu, 04/Juni/2025)

Melalui Koperasi Desa Merah Putih Raih Lompatan Besar kebangkitan ekonomi didesa ciptakan penyampaian pengentasan ke kemiskinan dan bangkitkan semangat generasi muda untuk betah berusaha dan tinggal didesa.

Musdesus ini dihadiri kepala Desa Kota Padang Lipiyan Syaharjoni beserta perangkat, Camat Manna yang di wakilin, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, BPD, Pendamping Desa, Babinkabtimas,Babinsa, masyarakat desa Kota Padang.

“Koperasi ini adalah langkah konkret warga kami untuk membangun ekonomi desa secara mandiri. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kesejahteraan bersama,” ujar Kepala Desa Kota Padang Lipiyan Syaharjoni.

Selain itu ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan koperasi ini.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kota Padang ini sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen dari seluruh stakeholder terkait, sejalan dengan harapan dari Pusat,” pungkasnya.

Agenda utama dari Musdesus ini adalah pembentukan koperasi yang kemudian pembentukan struktur organisasi (KOPDES) Koperasi Desa, pengawas anggota , koperasi yang terdiri pengurusan anggota pendiri.

Sementara itu perwakilan Camat menyampaikan “menilai inisiatif ini sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak besar bagi ekonomi warga.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi ini dan berharap agar operasionalnya berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” tegasnya.

BPD juga menyampaikan “Beberapa poin penting yang berhasil disepakati dalam forum ini antara lain. Pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kota Padang sebagai wadah usaha bersama warga.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penyuluhan berkelanjutan tentang koperasi agar seluruh warga semakin paham dan aktif terlibat.

Harapannya dengan semangat kebersamaan ini warga Desa Kota Padang Koperasi Desa Merah Putih Desa Kota Padang bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekonomi desa yang mandiri. “Ujar BPD. (EP)

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Aur

0

Dilannews.com, Bengkulu Selatan| Pemerintah Desa Tanjung Aur Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025.(Rabu, 04/Juni/2025)

Melalui Koperasi Desa Merah Putih Raih Lompatan Besar kebangkitan ekonomi didesa ciptakan penyampaian pengentasan ke kemiskinan dan bangkitkan semangat generasi muda untuk betah berusaha dan tinggal didesa.

Musdesus ini dihadiri kepala Desa Tanjung Aur Sidarhan beserta perangkat, Camat Bunga Mas , BPD, Pendamping Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, Babinkamtibmas,Babinsa, masyarakat desa Tanjung Aur.

“Koperasi ini adalah langkah konkret warga kami untuk membangun ekonomi desa secara mandiri. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kesejahteraan bersama,” ujar Kepala Desa Tanjung Aur Sidarhan.

Selain itu ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan koperasi ini.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Aur ini sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen dari seluruh stakeholder terkait, sejalan dengan harapan dari Pusat,” pungkasnya.

Agenda utama dari Musdesus ini adalah pembentukan koperasi yang kemudian pembentukan struktur organisasi (KOPDES) Koperasi Desa, pengawas anggota , koperasi yang terdiri pengurusan anggota pendiri.

Sementara itu Camat Bunga Mas menyampaikan “menilai inisiatif ini sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak besar bagi ekonomi warga.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi ini dan berharap agar operasionalnya berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” tegasnya.

BPD juga menyampaikan “Beberapa poin penting yang berhasil disepakati dalam forum ini antara lain. Pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Aur sebagai wadah usaha bersama warga.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penyuluhan berkelanjutan tentang koperasi agar seluruh warga semakin paham dan aktif terlibat.

Harapannya dengan semangat kebersamaan ini warga Desa Tanjung Aur Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Aur bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekonomi desa yang mandiri. “Ujar BPD. (EP)

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Gindo Suli

0

Dilannews.com, Bengkulu Selatan| Pemerintah Desa Gindo Suli Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025. (Rabu, 04/Juni/2025)

Melalui Koperasi Desa Merah Putih Raih Lompatan Besar kebangkitan ekonomi didesa ciptakan penyampaian pengentasan ke kemiskinan dan bangkitkan semangat generasi muda untuk betah berusaha dan tinggal didesa.

Musdesus ini dihadiri kepala Desa Gindo Suli Harianto beserta perangkat, Camat Bunga Mas yang di wakilkan, BPD, Pendamping Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, Babinkamtibmas, Babinsa, masyarakat desa Gindo Suli.

“Koperasi ini adalah langkah konkret warga kami untuk membangun ekonomi desa secara mandiri. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kesejahteraan bersama,” ujar Kepala Desa Gindo Suli Harianto.

Selain itu ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan koperasi ini.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih Desa Gindo Suli ini sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen dari seluruh stakeholder terkait, sejalan dengan harapan dari Pusat,” pungkasnya.

Agenda utama dari Musdesus ini adalah pembentukan koperasi yang kemudian pembentukan struktur organisasi (KOPDES) Koperasi Desa, pengawas anggota , koperasi yang terdiri pengurusan anggota pendiri.

Sementara itu Camat Bunga Mas menyampaikan “menilai inisiatif ini sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak besar bagi ekonomi warga.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi ini dan berharap agar operasionalnya berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,” tegasnya.

BPD juga menyampaikan “Beberapa poin penting yang berhasil disepakati dalam forum ini antara lain. Pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Gindo Suli sebagai wadah usaha bersama warga.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Meski demikian, ke depan masih diperlukan penyuluhan berkelanjutan tentang koperasi agar seluruh warga semakin paham dan aktif terlibat.

Harapannya dengan semangat kebersamaan ini warga Desa Gindo Suli Koperasi Desa Merah Putih Desa Gindo Suli bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekonomi desa yang mandiri. “Ujar BPD. (EP)

Kasus Curnak 5 Ekor Sapi Melibatkan Karyawan PT. AA Berlanjut, Polres Seluma Akan Uji Materi Perdamaian

0

DILAN NEWS, Seluma — Kasus Pencurian Ternak Sapi yang dilakukan oleh (RS) Oknum Asisten PT. AA terus bergulir di Polres Seluma. Bergulirnya kasus tersebut hingga dengan akan digelarnya uji materi oleh Satreskrim Polres Seluma pada hari Senin mendatang.

Upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Seluma sudah sangat baik yakni berusaha memfasilitasi bertemunya antara pihak-pihak yang merasa dirugikan. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Akbar, SH., MH Kuasa Hukum Bapak Sugito salah satu korban yang hingga saat ini masih bersih keras menolak upaya perdamaian.

“Kita pastinya berterima kasih kepada Satreskrim Polres Seluma, karena sudah memfasilitasi kami untuk duduk bersama. Walaupun belum menemukan titik terang, kami tetap menghargai upaya ini. Sebelumnya memang Antara Pelapor (Hermanto) dan Terlapor (RS) Oknum Karyawan PT. AA sudah berdamai. Namun tidak melibatkan klien kami, sehingga pihak Satreskrim Seluma Memfasilitasi pertemuan klien kami dan kuasa hukum Hermanto,” Ungkap M. Akbar Selaku Ketua LBH King Akbar Bengkulu, Selasa (03/06/2025).

Lebih lanjut, M. Akbar menjelaskan bahwa kliennya tetap konsisten untuk tidak berdamai dengan Tersangka RS. Pihaknya juga akan tetap mendampingi proses ini hingga selesai.

“Ya kita akan terus dampingin proses hukumnya hingga dengan selesai. Kita akan tetap menunggu hasil uji materi dari pihak Polres Seluma dengan objek utama kedudukan dan kekuatan hukum dari surat perdamaian Antara Hermanto, Desi dan RS. Tentu setelah menemukan hasilnya maka kita dapat menentukan langkah selanjutnya,” Lanjut M. Akbar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saudara Hermanto mengelak untuk diwawancarai oleh awak media, dengan alasan ia sedang buru-buru. “Kan sudah dijelaskan sama kuasa hukum Pak Sugito kita tunggu saja hasil gelar perakaranya, itu saja ya saya mau ke bengkulu,” Singkatnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus ini sudah bergulir sejak 16 Februari 2025 lalu, tersangka sudah ditetapkan oleh Polres Seluma yakni Sdr RS Oknum Karyawan PT. AA namun terpantau RS masih berkeliaran dan tidak ditahan. Dimana, seharusnua pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Da).

“Nangguak” Tradisi Tahunan Menjelang Hari Raya Kurban

0

DILAN NEWS, Seluma — “Huuuuuuuuuuu” begitulah suara yang dikeluarkan oleh salah satu peserta Nangguak yang sontak diiringi sorak sorai penonton di sekeliling Wisata Tebat Ratu Desa Lunjuk.

Nangguak berasal berasal dari kata kerja Tangguk, dapat dikategorikan sebagai kegiatan menangguk ikan menggunakan alat Tangguk. Nangguak adalah bahasa Serawai Seluma yang bermakna menangkap ikan dengan alat tangkap “Saghuak” dan Keranjang.

Pagi hari Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 pagi, masyarakat tampak ramai memadati pinggiran Wisata Tebat Ratu Desa Lunjuk Seluma Barat. Dengan mengenakan celana dan baju lengan panjang, tak lupa Topi Coboy atau Jilbab Perempuan turut menjadi suatu identitas ketika seseorang akan Nangguak agar terlindungi dari sengatan matahari.

Sebagai senjata perang Nangguak, Keranjang atau Saghuak ditenteng bahkan disangkutkan di kepala sebagai bukti keseriusan dalam memeriahkan tradisi Tahunan ini. Menyandang tas selempang kecil terbuat dari karung beras sebagai wadah hasil tanggapan, semakin besar tas maka semakin besar harapan untuk mengumpulkan hasil Nangguak.

“Dengan Mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Kegiatan Nangguak Tahun 2025 Dimulai” Sampai Kepala Desa Lunjuk Pengki Suwito menggunakan mikrofon sebagai tanda dimulainya kegiatan Nangguak. Hiruk-pikuk masyarakat pun terjadi, terlihat masyarakat berlarian ketengah Tebat untuk mulai Nangguak.

Tidak butuh waktu lama terdengar suara “huuuuuuuu” dari salah satu peserta Nangguak sambil mengangkat ikan Gabus seukuran lengan orang dewasa. Disambut tepuk tangan dan sorakan dari warga yang menonton di pinggiran Tebat. “Selain ajang silaturahmi hal ini sudah menjadi tradisi tahunan kami, dan juga sebagai wadah rekreasi masyarakat desa kami” Sampai Kepala Desa.

Tidak boleh membawa alat tangkap selain Keranjang atau Saghuak merupakan salah aturan kegiatan Nangguak. Bahkan membawa senjata tajampun turut menjadi salah satu larangan yang harus dipatuhi oleh peserta Nangguak. Hasil yang didapatkan sepenuhnya menjadi hak milik peserta Nangguak. Panita kegiatan yang merupakan unsur Perangkat Desa, BPD, dan tokoh masyarakat memiliki kewenangan penuh terhadap hasil “Lumpatan”.

Lumpatan adalah seperangkat alat yang dibangun oleh panitia untuk mennyaring ikan di pintu keluar air, biasanya ikan akan terperangkap dalam Lumpatan ini. Hasil yang didapatkan oleh Lumpatan akan dibagi rata kepada seluruh panitia.

Tradisi Tahunan ini harusnya menjadi salah satu Branding Pariwisata di Kabupaten Seluma. Event Nangguak menjadi kegiatan yang dirasa mampu mendatangkan wisatawan dari luar daerah. Jika pengelolaannya bagus, kegiatan seperti ini sangat diminati oleh berbagai kalangan. Dimana mandi lumpur, di daerah lain merupakan kegiatan yang diminati sebagai ajang rekreasi.

Nangguak diharapkan dapat dipertahankan eksistensinya sebagai kegiatan turun temurun. Pemerintah daerahpun diharapkan berkontribusi dalam mendukung keberlanjutan Nangguak di masa yang akan datang.

Penulis : Diel Andika

error: Content is protected !!