Beranda blog Halaman 66

Konflik HGU Perkebunan Versus Masyarakat Sekitar Terus Terjadi, Ada Apa ….???

0

DILANNEWS.COM, Seluma – Konflik penguasaan tanah di Indonesia sesungguhnya telah ada sejak zaman kolonial berkuasa di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Konflik terus berlangsung setelah Indonesia merdeka bahkan sampai dengan saat ini.

Secara umum yang menjadi penyebab utama konflik penguasaan tanah perkebunan adalah karena semakin dalamnya ketimpangan penguasaan tanah pertanian. Pada satu sisi petani yang memang mata pencaharian pokoknya hidup dari usaha pertanian hanya memiliki tanah yang sangat sempit atau bahkan tidak punya tanah pertanian sama sekali, tetapi pada sisi yang lain ada segelintir kelompok orang yang bukan petani atau badan hukum menguasai tanah yang sangat luas.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan konflik, terutama lahan pertanian kepemilikan lahan perkebunan, yaitu: (1) ketidaksetaraan kepemilikan lahan pertanian; (2) ada ketidakjelasan pengaturan hak atas tanah; (3) gurun secara fisik; dan (4) kepemilikan tanah yang tumpang tindih.

“Sengketa atau kasus di perkebunan pada umumnya adalah sengketa antara masyarakat di satu sisi dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sisi lain, dalam bentuk penjarahan hasil perkebunan dan pendudukan tanah perkebunan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari desakan krisis ekonomi, sementara tanahtanah HGU tersebut dalam keadaan tidak ditanami atau memang disediakan untuk replantasi/peremajaan tanaman. Penjarahan atau pendudukan tanah perkebunan selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup, juga yang terjadi dalam bentuk reclaiming action yaitu tuntutan pengembalian hak atas tanah leluhur atau tanah ulayat yang dianggap telah diambil untuk perkebunan dengan cara paksa, tanpa izin atau tanpa ganti rugi yang layak pada puluhan tahun yang lalu atau ada dugaan bahwa luas hasil ukur yang diterbitkan HGU berbeda dengan kenyataan di lapangan, sehingga tanah-tanah masyarakat masuk pada areal perkebunan,” Kutipan Rapim Polri dalam buku KONFLIK PENGUASAAN TANAH PERKEBUNAN oleh Prof. D.R. Herawan Sauni.

Persoalan tanah saat ini bukan hanya persoalan hak atas tanah semata melainkan persoalan yang multikompleks dan mempuyai banyak aspek. Oleh karena itu dalam menyelesaikan konflik pertanahan juga harus didekati dari beberapa sudut padang, tidak hanya pendekatan hukum formal semata-mata tetapi juga dilakukan melalui pendekatan-pendekatan lain seperti ekonomi, budaya, dan sosial. (D001)

Terkait HGU PTPN VII : Managemen Persilahkan Berbagai Pihak Tempuh Jalur Hukum

0
HGU PTPN VII Padang Pelawi
Foto : Kantor Sentral PTPN VII Padang Pelawi

DILANNEWS.COM, Seluma – Polemik adanya klaim Lahan Marga Adat Adalas oleh Perkumpulan Masyarakat Adat di HGU PTPN VII Padang Pelawi memasuki babak baru. PTPN VII Padang Pelawi melalui menagemen di Kantor Central PTPN memberikan pernyataan dipesilahkan kepada perorangan, pihak pihak ataupun kelompok tertentu untuk menepuh jalur hukum baik melalui gugatan perdata ataupun pidana.

“PTPN VII padang pelawi ini sudah berdiri sejak tahun 1987 dan selama ini tidak ada permasalahan dengan kelompok ataupun pihak manapun, baik sengketa lahan, karyawan atau permasalahan CSR. Saat ini kami sedang berproses terkait dengan akan berakhirnya HGU kami dan berkas permohonan kami sudah di BPN provinsi Bengkulu. Sebelumnya juga sudah melalui mekanisme perayaratan berupa persetujuan dari 6 desa penyangga yang ditandatangani oleh Kades setempat. Makanya kami juga kurang paham bila ada pihak yang mempermasalahkan HGU dan keberadaan PTPN VII ini. Apalagi arahan presiden sudah jelas terkait dengan kebijakan bidang ekonomi untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga bisa berkontribusi dalam PEN / peningkatan ekonomi nasional setelah pandemi covid 19 ,” sampai Humas PTPN Rudi Gunawan, Minggu (19/02/2023).

Untuk diketahui bahwa Peraturan terbaru Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PP 18 tahun 2021 pasal 22, Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun bisa diperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Dan bila sudah habis pun , maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan. (D001)

Kodim 0425 Seluma Gelar Zikir dan Do’a Keselamatan Bangsa Peringati Isra’ Mi’raj

0
Isra' Mi'raj yang dilaksanakan oleh KODM 0425/Seluma
Isra' Mi'raj yang dilaksanakan oleh KODM 0425/Seluma

DILANNEWS.COM, Seluma – Dalam Rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Dandim 0425 Seluma beserta jajarannya mengikuti Istighozah Qubro secara Virtual yang dilaksanakan oleh Mabes TNI. Acara yang dilaksanakan di Masjid Baitussalam Kelurahan Pasar Tais ini Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Seluma, Dandim 0425/Seluma, Ketua DPRD Seluma Sekda Seluma, Ketua FKUB Kabupaten Seluma, Ketua NU Kabupaten Seluma, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Seluma, Ketua MUI Kabupaten Seluma, Kapolsek Seluma, Lanal Seluma Koptu Budi, Camat Seluma, Lurah Pasar Tais dan Seluruh Personel Kodim 0425/Seluma.

Dandim 0425/Seluma Letkol Inf Syafrinaldi menyampaikan bahwa selain menggelar Isra’ mi’raj acara ini juga turut serta menyaksikan kegiatan yang digelar oleh Mabes TNI terpusat di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Minggu dini hari (20/02/2023).

“Tujuan dilaksanakan kegiatan istighosah kubro untuk memohon pertolongan kepada Allah Swt agar Warga Negara Republik Indonesia diberikan Perlindungan dan Keselamatan serta dihindari dari Bencana Alam,” sampai Dandim.

Lebih lanjut Dandim menambahkan ungkapan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sempat hadir dalam kegiatan ini.

“Terima kasih atas kehadiran unsur Forkopinda kabupaten Seluma, selain itu juga saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh ketua organisasi yang sempat hadir. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini doa kita semua diijabah oleh Allah SWT,” tutup Dandim.

Penulis : DIEL ANDIKA

7 Sertifikat Dalam HGU, PTPN VII : Kuat Dugaan Bahwa Itu Hoax

0

DILANNEWS.COM, Seluma – Klaim Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu yang menyatakan bahwasannya lahan yang diajukan perpanjanganya oleh PTPN VII padang Pelawi telah terbit sertifikatnya sebanyak 7 buah. Sertifikat yersebut masuk dalam 850 Ha yang merupakan tanah Hak adat yang masih ada peninggalannya berupa makan dan gubuk yang berada dalam Lahan HGU PTPN VII Padang Pelawi.

“7 buah sertifikat tersebut telah terbit diantatanya tahun 2017 sd 2018 dan merupakan sertifikat asli yang diterbitkan BPN Kab Seluma, demikian disampaikan oleh Zainan.

Namun berita tidak sesuai dengan pernyataan dari Kades NIUR yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut di luar HGU PTPN VII Padang Pelawi.

“Sekitar bulan desember 2021, terkait dengam klaim lahan masyarakat yang masuk dalam HGU OTPN telah diadakan pertemuan antara Formaja (forum.masyarakat Jago bayo)/ Masyarakat adat andalas dengan BPN Seluma , pemda kabulaten seluma dan Kades dan perangkat desa niur. Hasilnya adanya klaim tersebut telah dilakukan pengecekan ternyata klaim sertifikat yang masuk dalam HGU PTPN VII masih berada di wilayah administrasi Desa niur ” demikian disampaikan Kades Niur Johana Satar, SE. (D001)

PTPN VII Padang Pelawi Sedang Memproses Perpanjangan HGU

0
PTPN VII Padang Pelawi
Proses Perpanjangan HGU PTPN VII Padang Pelawi

DILANNEWS.COM, Seluma – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Padang Pelawi saat ini masih dalam proses administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sekira bulan Agustus tahun 2022 yang lalu telah turun Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat atau Kementerian ATR/BPN, bersama sama dengan BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Seluma dengan didampingi managemen PTPN VII Padang Pelawi telah melakukan penghitungan ulang mengenai luasan HGU PTPN VII Padang Pelawi yang dimohonkan kembali.

“Untuk persyaratan pengajuan perpanjangan HGU sudaj diajuka . Mekanisme sudah diikuti, termasuk diantaranya persetujuan dari lingkungan atau aparat desa penyangga sudah clear dan tidak ada masalah yang berarti karena juga sudah tidak ada sanggahan ataupun yang dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar. Dan saat ini sudah ada peta bidang dengan luasan yang sama yaitu kurang lebih 5804 Ha dan tinggal menunggu kesiapan dari Panitia,” Sampai Asper PTPN VII Padang Pelawi Susongko, Jum’at (17/02/2023).

untuk diketahui bahwa perpanjangan adalah hak penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat dalam pemberian hak. Di sisi lain, pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama pada pemegang hak sebelumnya dengan menambah jangka waktu berlakunya hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jatuh tempo perpanjangannya berakhir, sehingga PTPN VII telah mengikuti prosedur sesuai dengan Permen ATR 7/2017 dan PP 40/1996 dimana perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. (D001)

Masyarakat Soroti Perpanjangan HGU PTPN VII Padang Pelawi

0
PTPN VII Padang Pelawi
Masyarakat Soroti Proses Perpanjangan HGU PTPN VII Padang Pelawi Kabupapten Seluma

DILANNERW.COM, Seluma – Persoalan konflik perkebunan antara perusahaan dengan masyarakat desa penyangga kerap kali terjadi. Persoalannya biasanya dipicu klaim lahan baik karena terbengkalai ataupun adanya cerita dan proses penerbitan HGU di masa lalu yang tidak tuntas. Demikian pula terjadi di HGU PTPN Padang Pelawi yang dipandang oleh beberapa Masyarakat Desa Niur bermasalah pada saat penyerahan tanah hak adat untuk perkebunan PTP XXIII yang saat ini menjadi PTPN VII Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

“Masyarakat desa merasa tanah hak adat atau kalo jaman dulu hutan larangan diambil oleh PTPN merupakan lahan kebun masyatakat dalam.mencari mata pencaharian leluhur. Di tempat tersebut masih ada bekas ataupun sisa sisa bangunan.dulu masyarakat jagobayo hijrah karena gangguan keamanan. Kira kira 200 ha adalah tanah leluhur kami berdasarkan keputusan BMA andalas nomor 454/14_80. Namun pemberian tanah tersebut belum memberikan manfaat karena desa niur tidak mendapatkan Plasma,” sampai Awi sebagai tokoh masyarakat kepada awak media, Kamis (16/02/2023).

Senada dengan itu, disampaikan oleh Kepala Fes Niur Jon Satar, SE bahwa seluruh desa penyangga diprogramkan Plasma, namun dikarenakan berbagai masalah sehingga masyarakat Desa Nir menolak sehingga tidak ada program plasma.

“Seluruh desa penyangga di PTPN VII Padang Pelawi dulunya diprogramkan Plasma namun karena suatu hal masyarakat menolak adanya plasma tersebut sehingga Desa Niur selaku desa penyangga tidak memiliki plasma. Sampainya.

Beberapa studi terkait dengan konflik perkebunan dipicu beberapa faktor antara lain kurangnya sosialisasi patok batas antara hgu dan kebun masyarakat, kurangnya kepedulian sosial , perubahan sosial ekononi, terbatasnya lahan perkwbunan masyarakat, rendahnya pendidikan dan pemahaman masyarakat terkait status lahan. (D001).

HGU PTPN VII Padang Pelawi Segera Berakhir, Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu Harap Penghitungan Ulang

0
Jelang Akhir HGU PTPN VII Padang Pelawi, Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu Harap Penghitungan Ulang
HGU PTPN VII Padang Pelawi Akan Segera Berakhir

DILANNEWS.COM, Seluma – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Padang Pelawi diperkirakan akan segera habis pada tahun 2023 ini. Proses perpanjangan atau pembaharuan menyisakan permasalahan adanya klaim warga Desa Niur (Eks Jagobayo). Warga mengklaim adanya tanah masyarakat yang masuk dalam area HGU PTPN VII Padang Pelawi.

“Kami meminta kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penundaan terhadap proses perpanjangan atau pembaharuan HGU dan mengembalikan Seluas 850 Ha kepada warga, karena itu merupakan tanah warisam leluhur kami yang diambil PTPN VII Padang Pelawi,” Demikian disampaikan oleh Zailan selaku Ketua PMAASB (Perkumpulan Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu), Kamis (15/02/2023).

Lebih lanjut Zailan menambahkan bahwa dari HGU Seluas 5.905 Ha yang dikuasai oleh PTPN XXIII (PTPN VII saat ini) sebagiannya adalah tanah penduduk Dusun Jagobayo yang secara administratif merupakan wilayah desa Nuir. Pihaknya meminta agar dilakukan pengukuran ulang sebelum HGU tersebut diterbitkan dan tanah masyarakat dapat dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Merunut sejarah kebelakang bahwa HGU PTPN VII Padang Pelawi merupakan perusahaan perkebunan yang izinnya akan berakhir Desember 2023 ini, dulunya adalah PTPN XXIII Surabaya diberikan HGU seluas 5.905 Ha dan sudah dikuasai selama 37 tahun. Sebagian areal tersebut merupakan tanah dari penduduk dusun Jagobayo yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Niur, namun belum memberikan manfaat bagi warga setempat khusunya eks Jagobayo. Sehingga harapannya bisa dilakukan penghitungan ulang, dan diberikan kepada M\masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tutup Zailan. (D001)

Ketua JMSI Seluma Kutuk Penembak Waketum JMSI

0
Ketua JMSI Seluma, Yedi Kustanto
Ketua JMSI Seluma, Yedi Kustanto

Dilannews.com, Bengkulu – Pasca penembakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Rahimandani. JMSI Kabupaten Seluma mengutuk keras pelaku penembakan tersebut dan meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus kekerasan terhadap dunia Perss tersebut.

Ketua JMSI Kabupaten Seluma Yedi Kustanto mengutuk keras pelaku penembakan Waketum JMSI. Dirinya, berharap pelaku penembakan tersebut segera ditangkap dan kasus tersebut dapat segera diusut tuntas, agar motif penembakan dapat diketahui.

“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Polda Bengkulu. Semoga saja, pelaku cepat ditangkap, sehingga kita sama-sama tau, motif penembakan tersebut,”tegas Yedi Kustanto. Jumat 03 Februari 2022.

Kronologis penembakan terjadi siang saat sedang berangkat ke Masjid, berpapasan dengan dua orang diduga pelaku penembakan yang tiba-tiba menembak dari arah belakang. Ada 4 lubang (luka), di tangan dan bahu, dan saat ini Waketum JMSI sedang di rawat di RS rafflesia dalam kondisi sadar.

Untuk diketahui, Dr. Rahimandani merupakan Pimpinan media online Rmol Bengkulu dan salah satu Bakal Calon DPD RI perwakilan Bengkulu. (**)

Rilis JMSI Seluma

Garis Kemiskinan Seluma Tertinggi ke Lima di Bengkulu

0

Dilannews.com, Seluma – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seluma Novrizal mengatakan, meski persentase angka kemiskinan di Kabupaten Seluma tetap 18,36 persen. Namun justru garis kemiskinan mengalami peningkatan. Untuk garis kemiskinan Kabupaten Seluma paling tinggi ke lima dari 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Pencapaian yang bagus bagi Seluma. Ia mengatakan yang menjadi indikator garis kemiskinan ini adalah daya beli dan harga jual yang ada di kabupaten setempat.

“Jadi ada 570 blok yang disurvei. Dalam satu blok itu ada 10 rumah tangga. Jadi dari itulah penentuan persentase penduduk miskin,” Ujar Novrizal, Selasa (31/01/2023).

Lanjutnya, garis kemiskinan di setiap kabupaten kota itu berbeda. Untuk garis kemiskinan dengan angka kemiskinan berbeda bukan dalam satu survei yang sama. Yang menjadi indikator garis kemiskinan adalah harga komoditi. Apabila garis kemiskinan tinggi maka harga di Kabupaten Seluma lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga di kabupaten lain.

“Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, Kabupaten Seluma biaya hidupnya lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain. Belum lagi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Seluma yaitu 210.000 jiwa. Jauh lebih banyak dari kabupaten kota lainnya,” Ujarnya.

Novrizal juga menambahkan, untuk persentase angka kemiskinan ditentukan berdasarkan jumlah kalori yang masuk. Jika di bawah 200 kalori maka itu termasuk dalam kategori miskin. Bukan hanya di Kabupaten Seluma di daerah lain juga, mayoritas masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan lain ketimbang mencukupi kebutuhan kalorinya.

“Belum tentu jika masyarakat Seluma di Kaur di akan termasuk dalam kategori miskin. Karena setiap daerah itu berbeda garis kemiskinannya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, untuk menentukan miskin atau tidaknya suatu daerah tidak hanya dilihat dari persentase angka kemiskinan. Melainkan juga dilihat dari indikator lainnya seperti garis kemiskinan. (Dilan)

Peduli Sesama, Elisa Bagikan Ratusan Sembako

0
Elisa Ermasari Bantu Korban Banjir
Elisa Ermasari Bantu Korban Banjir

Dilannesw.com, Bengkulu – Banjir yang melanda beberapa titik di Kota Bengkulu menyebabkan ratusan rumah di daerah itu tergenang banjir. Dampak dari babjir ini, banyak warga kekurangan pasokan air bersih dan stok pangan. Elisa Ermasari Meriani salah satu tokoh muda di Bengkulu ikut prihatin dan peduli terhadap warga yang terdampak banjir. Setelah meninjau banjir, ia kemudian membagikan ratusan paket Sembako kepada warga yang terdampak banjir di beberapa titik yang tersebar di seputaran Kota Bengkulu, Selasa (24/01/2023).

“Musibah banjir ini kerap kali menimpa warga Kota Bengkulu, dalam hal ini untuk sekedar meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Ini bukan hanya tugas pemerintah, namun ini tanggung jawab kita bersama. Ini tentang manusia jadi sudah seharusnya kita bersama ikut membantu,” Ungkap Elisa.

Elisa Ermasari Putri Meriani yang merupakan salah satu pengusaha sukses Bengkulu ini mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk bersama berdoa agar musibah ini cepat berlalu. Dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktifitas seperti biasa.

“Semoga bantuan sembako yang di berikan ini bisa mengurangi beban para saudara kita yang terkena musibah ini. Mari kita sama-sama berdo’a semoga dibalik musibah ini ada berkah dan Rahmat yang besar dari yang maha kuasa,” Tutup Elisa. (Kuliak)

error: Content is protected !!