Jaksa Periksa 12 Guru Agama Naungan Kemenag, Dalami Kasus Dugaan Pungli PPG Seluma

DILAN NEWS, Seluma – Penanganan kasus Penyidikan (Dik) kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman, menjelang penetapan status tersangka (Tsk).

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluna masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Termasuk guru-guru agama dibawah naungan kemenag Seluma. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, SH., MH melalui Kasi Intelejen Renaldho Ramadhan, SH., MH.

“Iya bang, hari ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bang. Ada 12 guru agama yang hari ini kita mintai keterangan bang,” sampai Renaldho didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, Senin (23/06/2025).

Pemeriksaan terhadap ke 12 guru agama dilakukan secara tertutup sejak pagi hingga sore hari, berlangsung di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

“Sejak pagi tadi bang, hingga saat ini tim masih bekerja bang. Kita masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus ini bang,” terang Ekke Ekke Widoto Khahar.

Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.

Saat ini penyidikan telah memasuki babak akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali menemukan fakta baru yang saat ini masih terus didalami.

“Kami masih menyempurnakan hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Setelah semua siap, tersangka akan resmi diumumkan,” Tegasnya.

Kejaksaan konsisten untuk menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan.(Da)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!