Sempat Bocor, Akhirnya Kejari Seluma OTT Oknum LSM di Rumah ASN

DILAN NEWS, Seluma – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Pidana Khusus (Pidsus) dan Inteljen Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan yang diketahui berinisial JS alias AD (58) warga Kota Bengkulu sempat bocor.

Diketahui JS melakukan pemerasan terhadap kepala Puskesmas Penago II, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Giat OTT yang dilakukan oleh tim gabungan Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib, akhirnya ditangkap dirumah salah satu ASN.

Hal tersebut terlihat dari kronologi proses penangkapan terhadap JS berawal JS menghubungi kepala Puskesmas Penago II, janjian untuk bertemu di Masjid yang berada di Simpang Enam Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Namun tak berapa lama, JS memindahkan titik lokasi dengan alasan jika JS ingin menjemput istrinya di salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Selatan. Hingga tim gabungan langsung menuju ke titik kedua yang ditunjuk oleh JS.

“Awalnya janjian di Masjid simpang Enam. Namun enggak berapa lama, JS memindahkan titik lokasi dengan alasan ingin menjemput istrinya. Hingga pindah titik lokasi,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi.

Hingga tim gabungan Kejaksaan Negeri Seluma langsung menuju ke lokasi yang ditentukan kembali oleh JS. Hanya saja, saat tim akan mendekati titik lokasi yang ke dua. JS kembali memindahkan titik lokasi.

“Titik lokasi berpindah-pindah. Kebetulan JS melakukan komunikasi kepada salah satu ASN yang telah kita amankan. Sehingga kami bergerak dan disitulah kami melakukan pengamanan terhadap JS. Kita melakukan penangkapan di salah satu rumah ASN,” tegas Ekke.

Saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan yang diberikan oleh JS. Hingga JS langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.

“Modus JS seolah-olah bisa mengatur APH. Intinya yang bersangkutan mengancam salah satu Kapus. Dengan mengancam melaporkan yang bersangkutan ke APH, tetapi dapat di atur oleh yang bersangkutan kalau membayarkan sejumlah uang,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.

Dengan melihat kronologi tersebut. Dapat disimpulkan jika JS diduga sudah terbiasa melakukan aksi serupa dan sangat licin di dalam melancarkan aksinya. Hanya saja, naas aksi terakhir dilakukan oleh JS berhasil diungkap oleh tim Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Negeri Seluma.(Da)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!