DILAN NEWS, Seluma – Pasca dilimpahkannya temuan Dana Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Tahun 2024, dan saat ini berkas Kerugian Negara sudah dilimpahkan ke Kejari Seluma. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Hardiansyah justru melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2021-2023 dan 2025.
Diketahui, Hardi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Kedatangannya ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma diketahui untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mantan Sekdes Dusun Baru beserta empat orang rekannya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Seluma, dengan membawa map yang diduga merupakan laporan yang akan disampaikan teglauar dengan dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD. Dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran desa pada tahun 2020, 2021, 2023 dan 2025 Desa Dusun Baru.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Seluma dengan membawa sejumlah bukti yang dinilai kuat. Pelapor menyerahkan dokumen berupa kuitansi, bukti pengeluaran dengan cap basah. Serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kedatangan kita hari ini, kita menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di tahun 2020, 2021, 2022, 2023 termasuk tahun 2025. Sesuai dengan Visi dan Misi pak Presiden, mengatasi korupsi dari akar demi kemajuan bangsa dan negara,” sampai Hardi saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, dugaan penyimpangan paling mencolok terjadi pada program ketahanan pangan serta beberapa kegiatan nonfisik yang diduga tidak pernah terlaksana. Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan anggaran di luar konteks APBDes, yang tidak pernah dibahas ataupun disetujui melalui musyawarah desa.
“Terkait dengan dugaan banyak, sesuai dengan bukti-bukti yang kita miliki. Bukti yang akurat, kuitansi, cap basah yang kita sampaikan ke Kejaksaan secara langsung,” sampainya.
Dugaan lain yang turut disorot adalah adanya indikasi mark up anggaran pada sejumlah proyek fisik. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat perbedaan signifikan antara laporan volume pekerjaan dan kondisi di lapangan. Namun, anggaran untuk kegiatan tersebut telah dicairkan sepenuhnya tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Sebagai informasi, Desa Dusun Baru setiap tahunnya menerima alokasi dana desa dan alokasi dana desa dari pemerintah pusat dan daerah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Kabupaten Seluma. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Seluma dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, agar pengelolaan dana publik benar-benar bersih, transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Da)








