DILAN NEWS, Seluma – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 berdampak luas, salah satunya adalah Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan bahwa Inpres tersebut tidak menutup kemungkinan akan juga pengurangan Alokasi Dana Desa. Karena Inpres itu sangat berpengaruh kepada DAK dan DAU.
“Sesuai Inpres Tahun 2025 ADD akan mengalami perubahan tentunya,” Sampainya, Kamis (06/02/2025).
Lebih lanjut Sumiati menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui berapa angka pengurangan ADD di Kabupaten Seluma Tahun 2025 ini.
“Nantinya hal ini kami akan melakukan pembahasan kembali sesuai instruksi presiden ini, dan ini juga akan kita bawa ke banggar,” Tutup Sumiati. (001)