Buru Buru, Pelantikan Kadisdikbud Seluma Diduga Tanpa Rekom BKN

DILAN NEWS, Seluma – Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Munarwan Syafu’i yang menggantikan Farzian terkesan buru-buru. Penggantian Farzian diakibatkan adanya sanksi dari KSN yang mengharuskan beliau harus turun jabatan. Seharusnya pemerintah kabupaten Seluma menunjuk pelaksana tugas bukannya melantik pejabat baru yang diduga hasil JPT 2 tahun silam.

Kuat dugaan pelantikan tersebut mal administrasi, yang mana pengangkatan Munarwan tersebut diduga belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Disisi lain juga jabatan Bupati Seluma yang belum genap 6 bulan sehingga belum boleh melakukan pemindahan pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Data terhimpun wartawan dilapangan, bahwa Pemerintah Daerah Seluma diduga telah mengangkangi aturan dan Mal Administrasi dengan mengangkat Munarwan sebagai Kadis Dikbud Seluma. Diketahui, beliau menempati posisi ke tiga pada hasil pelaksanaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 lalu.

Informasi yang didapat, pengangkatan tersebut belum memiliki izin atau rekomendasi dari BKN. Sehingga Pemda Seluma terkesan memaksakan untuk mengangkat Munarwan.

“Iya setau kita itu belum memiliki izin dari BKN, hanya saja ada rekomendasi sanksi saudara Farzian untuk di turunkan jabatan setingkat. Seharusnya jabatan Kadis harus diisi PLH ataupun PLT, ” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan. Senin 16 Juni 2025.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan bahwa gubernur, bupati, dan wali untuk dapat melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan Kadis dikbud juga itu tidak dijadwalkan, di barengkan dengan pelantikan Pejabat Sekda, “jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Seluma Ansori saat dikonfirmasi melalui via Whats Apps belum ada respon.

Sementara itu, Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan bahwa pengangkatan Kadis Dikbud Seluma Munarman telah sesuai kajian dan berdasarkan LHP Ombudsman.

“Itu ado LHP dari Ombudsman dan sudah melalui kajian bro, ” ujar Deddy. (Da)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!