Jaksa Tahan Terpidana Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

DILAN NEWS, Seluma – Agenda pembacaan putusan (Vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terkait kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma akhirnya dilakukan penahanan. Sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais terhadap ke enam terpidana.

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH didampingi oleh Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terkait dengan perkara penyegelan (Pengerusakan) kantor Desa Dusun Baru telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais ke enam terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana selama 4 bulan kurungan penjara.

“Intinya hari ini, terkait dengan pengerusakan kantor Desa Dusun Baru. Telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dari enam terdakwa masing-masing 4 bulan penjara, dengan perintah ditahan,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma, Rabu (25/06/2025).

Adapun ke enam terdakwa yaitu, Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH.

“Atas pelaksanaan perintah penahanan yang ada di putusan tersebut. Kami melaksanakan penahanan terhadap ke enam terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu,” tegas Kajari Seluma.

Penahanan terhadap ke enam terdakwa dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke enam terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Sebelum akhirnya digelandang ke Rutan Malabero Kota Bengkulu.

Kajari juga menambahkan, dari vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dengan vonis 4 bulan kurungan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap ke enam terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya. Dimana, sebelumnya ke enam terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan pidana 8 bulan penjara.

“Saat ini kita masih pikir-pikir, kami masih akan diskusi dengan tim. Langkah-langkah apakah dengan putusan ini sudah adil atau tepat menurut jaksa atau menurut keadilan masyarakat atau tidak. Nanti akan kami pertimbangkan, apakah akan lakukan upaya hukum atau tidak,” pungkas Kajari Seluma.

Meski telah menjalani proses hukum sejak tahap penyidikan, keenam terdakwa tidak pernah menjalani penahanan fisik. Sejak awal, mereka dikenakan status tahanan kota dan tetap berada di luar tahanan hingga putusan dijatuhkan.

Diketahui perkara ini bermula pada Kamis, 4 April 2024, ketika sekelompok warga melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Dusun Baru. Penyegelan dilakukan dengan cara merantai dan menggembok pintu masuk, serta mengelas pagar agar akses menuju kantor desa tidak dapat dibuka.

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan warga terhadap kinerja pemerintahan desa, yang kemudian berbuntut pada proses hukum hingga ke meja hijau.(Da)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!